Sabtu, 20 Juni 2015

Unsur Dasar & Hakikat Wawasan Nusantara


 Landasan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan Nasional, memiliki arti bahwa konsepsi Wawasan Nusantara dipandang sebagai konsepsi politik ketatanegaraan dalam upaya mewujudkan tujuan nasional. Hal ini didasari bahwa ketahanan nasional merupakan geostrategi nasional untuk mencapai sasaran yang telah ditegaskan dalam Wawasan Nusantara.
Pandangan para pemikir Geopolitik dikemukakan sebagai berikut :
·         Friedrich Ratzel (1844 – 1904)
Dengan Teori Ruang. Intinya ia menyamakan negara sebagai makhluk hidup yang makin sempurna dan membutuhkan ruang hidup yang makin meluas karena kebutuhan. Dalam teorinya bahwa “ bangsa yang bebudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya manusia yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang primitif “.
·         Rudolf Kjellen
Ia menyatakan negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan dari luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
·         Karl Haushofer
Menyatakan bahwa Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritim untuk menguasai pengawasan di laut. Geopolitik ialah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan.
Wawasan Nusantara bangsa Indonesia tersirat melalui UUD 1945, yaitu :
1.       Ruang hidup bangsa terbatas diakui secara Internasional
2.       Setiap bangsa sama derjatnya, berkewajiban menjaga perdamaian dunia
3.       Kekuatan bangsa untuk mempertahankan eksistensi dan kemakmuran rakyat
Teori Geopolitik menjadi doktrin dasar terbentuknya negara nasional oleh karena itu terdapat empat unsur yang perlu diperhatikan, yaitu ;
1.       Konsep ruang, yang merupakan aktulisasi dari pemikiran sebagai organisasi hidup
2.       Konsep fronteir, merupakan konsekuensi dari kebutuhan dan lingkungan
3.       Konsepsi politik keuatan, menjelaskan tentang kehidupan bernegara.
4.       Konsepsi keamanan negara dan bangsa, kemudian melahirkan konsepsi geostrategi.

 Unsur Dasar Wawasan Nusantara

Faktor pembentuk Unsur Dasar Wawasan Nusantara, yaitu :
1. Wadah ( Countur )
Wadah kehidupan bermasyarakat, berabangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya, unsur dasar dari wadah itu adalah :
·         Bentuk wujud
Dalam bentuk wujud, batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang didalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan.
·         Tata kelengkapan
Tata pelengkap termasuk didalmnya Aparatur negara, kesadaran politik tiap komponen masyarakat, Pers, serta Partisipasi rakyat.
·         Tata inti organisasi
Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatan kenegaraan dalam wujud Suprastruktur politik. Dan wadah dalam kehidupan bernasyarakat adalah lembaga dalam bentuk Infrastruktur politik.
2. Isi ( Content )
Isi menyangkut dua hal, yaitu :
1.       Rrealisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional  persatuan
2.       Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.  Tata laku ( Conduct )
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
1.       Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
2.       Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air.
 Hakikat Wawasan Nusatara

Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam keutuhan nusantara, yang pengertiannya ialah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga negara dan aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa Indonesia. Demikian juga dengan produk yang dihasilak oleh lembaga negara harus dalam lingkup untuk kepentingan negara, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.


Daftar Pustaka :
Srijanti, A. Rahman, 2008, Etika Berwarga Negara edisi 2, Salemba 4, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar