ORGANISASI
JAMES
A.F STONER mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai
tujuan.Perkerjaan untuk mengkordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya
modal yang dimiliki oleh organisasi disebut “PENGORGANISASIAN” (organizing) dan
dilakukan oleh seorang manajer.STRUKTUR ORGANISASI dapat diartikan sebagai
susumam dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu
perusahaan.Struktur organisasi menunjukkan hierakhi organisasi dan struktur
wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya.Selain itu struktur
organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walawpun
sumber daya manusia didalamnya silih berganti.
Koperasi
sebagai sebuah organisasi mempunyai ciri-ciri yang unik yang membedakan dengan
yang lai. Berikut ini akan dibahas beberapa pendapatan mengenainya.
ORGANISASI
KOPERASI MENURUT HANEL
Menurut
hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian, suatu
organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu:
Kriteria
organisasi koperasi
KRITERIA
|
PENGERTIAN
|
Subtansi
|
Suatu
sistem sosial
|
Hubunganterhadap
lingkungan
|
Suatu
sistem yang terbuka
|
Cara
kerja
|
Suatu
sistem yang berorintasi pada tujuan
|
Pemanfaatan
sumber daya
|
Suatu
sistem ekonomi
|
SUB-SUB
SISTEM ORGANISASI KOPERASI TERDIRI DARI
Ø Individu
yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir
Ø Pengusaha
perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok
Ø Bagan
usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat
Ropke
mengindetifikasi ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
Ø Sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu
kepentingan atau tujuan yang sama yang disebut sebagai kelompok koperasi.
Ø Kelompok
usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekomoni mereka sendiri, yang disebut
sebagai swadaya dari kelompok koperasi
Ø Memanfaatkan koperasi secara bersama, yang
disebut sebagai perusahaan koperasi
Ø Mempunyai
tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara
menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan
ekonominya.
ORGANISASI
KOPERASI TERDIRI DARI BEBERAPA PIHAK SEBAGAI BERIKUT :
Ø ANGGOTA
KOPERASI, baik sebagi konsultan akhir sebagai pengusaha yang memanfaatkan
koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya
Ø BADAN
USAHA KOPERASI, kesatuan dari anggota, pengelolah, dan pengawasan koperasi yang
berusaha meningkatkan kondisi social anggotanya melalui perusahaan koperasi
Ø ORGANISASI
KOPERASI, badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota
maupun non anggota
STRUKTUR
ORGANISASI DI INDONESIA
Struktur
dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diurut berdasarkan perangkta
organisasi koperasi, yaitu :
Ø Rapat
anggota
Ø Pengurus
Ø Pengawasan
Ø Pengelola
- RAPAT ANGGOTA
Rapat
anggota merupakan wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh
pengurus koperasi untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha
koperasi dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari
para anggota yang hadir.
Segala
keputusan yang dikeluarkan rapat anggota sebagai lembaga struktural organisasi
koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak
pemilik koperasi.disamping itu setiap anggota koperasi mempunyai hak suara yang
sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa koperasi adalah
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu keanggotaan suatu
koperasi ditandai dengan dibayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama
jumlahnya bagi setiap anggota.
Hal
dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian sebagai berikut:
- Rapat anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
- Rapat anggota
dihadirkan oleh anggota yang pelaksaannya diatur dalam anggara dasar.
Rapat
anggota juga diartikan sebagai institusi karena telah melembaga dalam
organisasi koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar
koperasi.sebagai salah satu lembaga rapat anggota memliki fungsi, wewenang,
aturan main, dan tatatertib, yang ketentuannya nersifat mengikat semua pihak
yang terkait.
Rapat
anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan
yang sangat menentukan, berwibawa, dan menjadi sumber dari segala keputusan
atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan para
pengelolah usaha koperasi.
Pasal
23 UUD No.25 Tahun 1992, rapatan anggota menetapkan :
- Anggaran dasar - Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelaksanaan tugasnya
- Pembagia sisa hasil usaha
- Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
Rapat
anggota harus difungsikan secara efektif untuk membahas segala pertanggung
jawaban pengurus dan rencana kerja yang diajukan. Dengan demikian anggapan
bahwa rapat anggota lebih bersifat seremonial dapat dihilangkan.
- PENGURUS
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota yang bertugas
mengelolah organisasi dan usaha.Idealnya pengurusan koperasi sebagai perwakilan
anggota diharapkan mempunyai kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa
wirakoperasi.
Kedudukan
pengurus sebagai penerima mandat dari pihak koperasi dan mempunyai fungsi dan
wewenang sebagai pelaksana kepurusan rapat anggota sangat starategis dan
menentukan maju mundurnya koperasi.
Pasal
30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi :
PENGURUSAN
BERTUGAS :
- Mengelola
koperasi dan usahanya
- Mengajukan
rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- Menyelenggaran
rapat anggota
- Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
- Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan investasi secara tertib
- Memelihara
buku daftar anggota dan pengurus
PENGURUSAN
BERWENANG :
- Mewakili
koperasi di dalam dan luar pengadilan
- Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentiaan anggota sesuai
dengan ketentuan dalam anggaran dasar
- Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keptusan rapat anggota.
Berdasarkan
ketentuan tersebut pengurus mengemban amanat dan keputusan rapat anggota untuk
mengelola organisasi dan usaha koperasi.tugas dan wewenang yang dilakukan
pengurus merupakan pelaksanaan kegiatan sebagai lembaga eksekutif dan memiliki
indentitas tersendiri.
- PENGAWASAN
Menurut
UU No.25 Tahun 1992 pasal 39 ayat (1) pengawasan bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolahan koperasi.sedangkan ayat (2)
menyatakan pengawasan berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada
koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- PENGELOLA
Mereka
yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan professional.Karena itu kedudukan pengelolahan
adalah pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.
MANAJEMEN KOPERASI
Watak
manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipasi. Pola umum manajemen
koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antarunsur
manajemen koperasi.
Terdapat
pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula
setiapunsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda
kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared
decision areas).
Adapun
lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut
:
·
Rapat anggota merupakan
pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijkan umum dibidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi. kebijakan yang bersifat sangat strategis
dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya rapat anggota
diselenggarakan sekali setahun.
·
Pengurusan dipilih dan
diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian pengurus dapat dikatakan
sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam pengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·
Pengawasan mewakili
anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawasan dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Oleh sebab itu dalam struktur organisasi koperasi, posisi pengawas dan
pengurus adalah sama.
·
Pengelola adalah tim
manajemen yang diangkat dan diberikan oleh pengurus untuk melaksanakan teknis
operasional dibidang usaha. Hubungan pengelolahan usaha dengan pengurus
koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian
atau kontrak kerja.
A.H.Gophar
mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat dari tiga sudut
pandangan, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari
sudut pandanagan organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari
tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat
perlengkapan organisasi yang sepintas adalah sama yaitu : rapat anggota,
pengurus, dan pengawasan. Untuk itu hendaknya dibedakan antara fungsi
organisasi dengan fungsi manajemen.Unsur pengawasan seperti yang terdapat pada
alat perlengkapan organisasi koperasi pada hakekatnya adalah merupakan
perpanjangan tangan dari anggota untuk mendampingi pengurus dalam melakukan
fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha
koperasi.
A.H.Gopar
menyimpulkan bahwa pada akhirnya keberhasilan koperasi tergantung pada
kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan
usaha koperasi yang dapat memberikan pelayanaan sebaik-baiknya kepada nggota.
Dari
sudut pandang proses manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam
pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara sudah mendara daging dalam
organisasi koperasi.karena itu manajemen koperasi ini sering dipandang kurang
efisien, kurang efektif, dan sangat mahal.
Terakhir
ditinjauh dari sudut pandang gaya manajemen, manajemen koperasi menganut gaya
partisipatif dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen
yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaan.
Manajemen
koperasi berlandaskan kekeluargaan dan gotongroyong yang lebih terkenal dengan
landasan pancasila. Landasan yang demikian diwujudkan pada sifat manajemen
koperasi, yaitu bersifat demokrasi yaitu :
a) KEKUASAAN
TERTINGGI
Semua
kebijaksanaan dan keputusan-keputusan yang akan dilaksanakan didalam suatu
koperasi ditentukan dalam forum rapat anggota berdasarkan hikmah kebijaksanaan
permusyawaratan dimana setiap orang dengan tidak memandang umur, besarnya
simpanan di dalam koperasi serta golongan mempunyai hak suara yang yang sama
yaitu satu orang satu hak suara. Pengurus dalam hal ini hanyalah melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota yang
telah dituangkan dalam bentuk anggaran dasar/anggaran rumah tangga.Pengurus
berhak hanya dalam merumuskan kebijaksanaan pelaksanan keputusan-keputusan.
b) PENGURUS
DAN BADAN PEMERIKSA
Anggota
yang dikuasakan oleh anggota untyk menggunakan kekayaan anggota yang telah
dikumpulkan guna menjalankan usaha bersama itu .badan pemeriksa mewakili
anggota untuk mengawasi pengurus agar bekerja menurut
kebijaksanan-kebijaksanaan sebagaimana telah dituangkan didalam anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga koperasi. ini mengandung arti bahwa usaha dan
organisasi koperasi diurus secara bersma-sama oleh anggota untuk kepentingan
anggota sendiri.
c) PEMBAGIAN
SISA HASIL USAHA
Untuk
menunjang usaha atau meningkatkan daya beli anggota khususnya dan masyarakat
sekitarnya pada umumnya.Karena itu yang menjadi ukuran bagi keberhasilan suatu
koperasi bukan ditentukan berdasarkan besarnya sisa hasil usaha atau laba yang
besar melainkan diukur dari banyak anggota dan masyarakat memperoleh pelayanaan
koperasi.
d) USAHA
KOPERASI
Bentuk
usaha kumpulan modal bisa saja memilih usahanya berdasarkan kemungkinan untung
yang sebesar-besarnya.Akan tetapi mengingat koperasi adalah bentuk usaha
bersama maka pilihan usaha koperasi ditentukan oleh kepntingan usaha atau mata
pencahariaan anggota.
Daftar Pustaka
Widiyanti, Ninik, Dra., Manajemen Koperasi, 1989
Sitio, Arifin & Halomoan Tamba., Koperasi, 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar