Jumat, 28 November 2014

Analisis SWOT Koperasi Indonesia


SWOT (Strength,Weakness,Opportunity,Threat) merupakan metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek atau suatu spekulasi bisnis. Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari spekulasi bisnis atau proyek dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mendukung dan yang tidak dalam mencapai tujuan tersebut.
Analisa SWOT dapat diterapkan dengan cara menganalisis dan memilah berbagai hal yang mempengaruhi keempat faktornya, kemudian menerapkannya dalam perumusan strategi SWOT, dimana aplikasinya adalah bagaimana kekuatan (strengths) mampu mengambil keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mencegah keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, selanjutnya bagaimana kekuatan (strengths) mampu menghadapi ancaman (threats) yang ada, dan terakhir adalah bagimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mampu membuat ancaman (threats) menjadi nyata atau menciptakan sebuah ancaman baru.

Dalam manajemen koperasi, perencanaan strategis adalah pengambilan keputusan saat ini untuk pelaksanaan koperasi pada masa datang. Pengambilan keputusan dalam organisasi Koperasi Indonesia harus mempertimbangkan sumber daya, kondisi saat ini serta peramalan terhadap keadaan yang mempengaruhi koperasi dimasa yang akan datang. Untuk melakukan perencanaan Strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa depan dan peramalanya, aspek lingkungan baik internal atau eksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.

Untuk melakukan perencanaan strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa depan dan peramalanya, aspek lingkungan baik internal ataupun eksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.
Organisasi koperasi secara kelembagaan harus mempunyai perangkat organisasi koperasi yang menjadi sarana dalam pencapaian tujuan koperasi. Perangkat fundamental dalam perencanaan strategis yang kemudian menjadi kelengkapan organisasi yang wajib ada adalah parameter-parameter idialisme dasar seperti; visi, misi, goal, objektif,
Adapun cara dalam mengembangkan koperasi dengan menggunakan strategi manajemen SWOT yaitu : Renstra koperasi pertama kali kita rumuskan dengan cara menjawab 3 pertanyaan mendasar:
1.Dimana koperasi kita saat ini berada, dan akan kemana arahan koperasi kita?
2.Kemana tujuan koperasi kita, ingin pergi kemana koperasi kita.?
3.Bagaimana atau dengan apa koperasi kita pergi atau mencapai tujuan tersebut?
Setelah kita berhasil mejawab ke 3 pertanyaan di atas kita akan melakukan evaluasi organisasi koperasi dengan menggunakan Analisa SWOT. Secara terperici tahapan menyusun Renstra koperasi adalah sebagai berikut:

a.        Melakukan Analisa SWOT untuk koperasi Kita
Perumusan SWOT ditujukan sebagai dasar pembuatan strategi. Analisa SWOT adalah pola evaluasi yang mengklasifikasikan kondisi koperasi dengen SWOT yaitu Streght (Kekuatan), Weakness (Kelemahan koperasi Kita), Oportunity (Peluang Koperasi kita), dan Threat (ancaman pada Koperasi ). Pengurus harus mengklasifikasikan hal-hal diatas menjadi sebuah tabel yang kemudian dijadikan dasar sebagai pengambilan keputusan dalam renstra koperasi. Seorang pengurus koperasi harus paham betul kondisi koperasinya, Pengurus harus mampu melakukan forecasting atau peramalan kondisi kedepan. Dari forecasting ini kemudian di rumuskan asumsi-asumsi yang relevan. Dari pemetaan kondisi dan permalahan inilah kemudian di rumuskan analisis SWOT Koperasi. Proses pertama yang harus dilakukan adalah evaluasi diri, dari sini akan ditemukan "strengths" dan ”weaknesses” serta sumberdaya organisasi. Kemudian analisa kondisi eksternal, seperti kondisi pasar, sosial, ekonomi dan budaya akan memunculkan ”opportunities” dan ”threats”

b.         Menentukan target Koperasi
Setelah analisis SWOT koperasi selesai dilakukan langkah berikutnya adalah menentukan target. Fase ini merupakan salah satu bagian terpenting dari penyusunan strategi koperasi. Target ini diperoleh dari proses telaah realistis terhadap analisis SWOT yang telah ditentukan sebelumnya dan target koperasi harus diyakini oleh seluruh komponen organisasi koperasi, bahwa koperasi mampu mencapainya.

c.             Perumusan Strategi Koperasi
Pada tahap ini merupakan upaya penyusunan siasat untuk menyelesaikan permasalahan koperasi sekaligus cara untuk pencapaian target koperasi. Hasil Renstra Koperasi biasanya berupa Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Koperasi yang juga harus disertai dengan Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi ( APBK) hasil perumusan Renstra akan dibahas dan disahkan dalam RAT Koperasi







Kekuatan (Strength)
Kekuatan (strength) yaitu kekuatan apa saja yang dimiliki koperasi. Dengan mengetahui kekuatan, koperasi dapat dikembangkan menjadi lebih tangguh hingga mampu bertahan dalam perekonomian di Indonesia dan mampu bersaing untuk pengembangan selanjutnya. Peterson (2005), mengatakan bahwa koperasi harus memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif dibandingkan organisasi-organisasi bisnis lainnya untuk bisa menang dalam persaingan di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini. Keunggulan kompetitif disini didefinisikan sebagai suatu kekuatan organisasional yang secara jelas menempatkan suatu perusahaan di posisi terdepan dibandingkan pesaing-pesaingnya.

Kelemahan (Weakness),
Kelemahan (Weakness) yaitu segala faktor yang tidak menguntungkan atau merugikan bagi koperasi. Menurutnya, salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam persaingan adalah menciptakan efisiensi biaya. Tetapi ini juga bisa ditiru / dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain (non-koperasi). Jadi, ini bukan suatu keunggulan kompetitif yang sebenarnya dari koperasi. Menurutnya satu-satunya keunggulan kompetitif sebenarnya dari koperasi adalah hubungannya dengan anggota.
Misalnya,di koperasi produksi komoditas-komoditas pertanian, lewat anggotanya koperasi tersebut bisa melacak bahan baku yang lebih murah, sedangkan perusahaan non-koperasi harus mengeluarkan uang untuk mencari bahan baku murah.

Kesempatan (Opportunties)
Kesempatan (Opportunities) yaitu semua kesempatan yang ada sebagai kebijakan pemerintah, peraturan yang berlaku atau kondisi perekonomian nasional atau global yang dianggap memberi peluang bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang di masa yang akan datang. Loyd (2001) menegaskan bahwa koperasi-koperasi perlu memahami apa yang bisa membuat mereka menjadi unggul di pasar yang mengalami perubahan yang semakin cepat akibat banyak faktor multi termasuk kemajuan teknologi, peningkatan pendapatan masyarakat yang membuat perubahan selera pembeli, penemuan-penemuan material baru yang bisa menghasilkan output lebih murah, ringan, baik kualitasnya, tahan lama, dan makin banyaknya pesaing-pesaing baru dalam skala yang lebih besar. 
 
Ancaman (Threats)
Ancaman (Threats) yaitu hal-hal yang dapat mendatangkan kerugian bagi kopersi seperti Peraturan Pemerintah yang tidak memberikan kemudahan berusaha, rusaknya lingkungan,  meningkatnya pelacuran atau gejolak sosial sebagai akibat mahalnya dan persaingan tour operator asing yang lebih professional, yaitu dengan melihat kekuatan (Strengths), kelemahan (Weakness), kesempatan (Opportunities) dan ancaman (Threats) koperasi di Indonesia.
 
Sedangkan faktor-faktor eksternal terutama adalah intervensi pemerintah yang terlalu besar yang sering didorong oleh donor, kesulitan lingkungan-lingkungan ekonomi dan politik, dan harapan-harapan yang tidak realistic dari peran dari koperasi. Menurut mereka, problem yang paling signifikan adalah cara bagaimana koperasi itu dipromosikan oleh pemerintah. Promosi yang sifatnya dari atas ke bawah telah menghalangi anggota untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan koperasi. Bentuk-bentuk organisasi dan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan diatur oleh pihak luar. 

Jadi koperasi telah gagal untuk berkembang menjadi unit-unit yang mandiri dan sepenuhnya berdasarkan anggota. Masih dalam kaitan ini, Linstad (1990) mengatakan bahwa di banyak negara berkembang sering kali pemerintah melihat dan menggunakan koperasi sebagai suatu alat untuk menjalankan agenda-agenda pembangunannya sendiri. 

Koperasi sering diharapkan bahkan di paksa berfungsi sebagai kesejahteraan sosial dan sekaligus sebagai organisasi ekonomi, yang dengan sendirinya memberi beban sangat berat kepada struktur manajemen koperasi yang pada umumnya lemah. 

Menurut Braverman, dkk. (1991), sedikit sekali perhatian diberikan kepada kondisi-kondisi ekonomi dimana koperasi-koperasi diharapkan melakukan berbagai aktivitas. Promosi koperasi yang tidak diskriminatif, yakni tanpa memberi perhatian pada hal-hal seperti dinamik-dinamik internal, insentif, struktur kontrol, dan pendidikan dari anggota, sering kali telah membuat koperasi-koperasi menjadi organisasi-organisasi birokrasi yang sangat tergantung pada dukungan pemerintah dan politik. Oleh karena itu, Gentil (1990) menegaskan bahwa agar koperasi maju maka hubungan antara pemerintah dan koperasi yang didefinisikan ulang. 



Hambatan-hambatan  Koperasi di Indonesia      
Permasalahan yang di hadapi Koperasi:
1.Selain itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang semakin berkembang di sejumlah kota Indonesia maupun koperasi simpan pinjam, yang operasinya lebih pada kredit mikro .
2.Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejah teraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri.Padahal Kesadaran ini akan menjadi motivasi utama bagi pendirian koperasi ‘dari bawah’
3.Kurangnya kejelasan akan kesadaran dan kejelasan dalam keangggotaan Koperasi
4.Kurangnya pengembangan kerjasama antar usaha koperasi
5.Para angota Koperasi yang kurang dalam penguasaaan ilmu pengetahuan dan teknologi,dan kemampuan menejerial.

Solusinya adalah:
1. Faktor kuncinya adalah kesadaran kolektif dan kemandirian. Dengan demikian masyarakat tersebut harus pula memahami kemampuan yang ada pada diri mereka sendiri sebagai ‘Modal’ awal untuk mengembangkan diri. Faktor eksternal dapat diperlakukan sebagai penunjang atau komplemen bagi kemampuan sendiri tersebut.
2. Hal ini secara khusus mengacu pada pemahaman anggota dan masyarakat akan perbedaan hak dan kewajiban serta manfaat yang dapat diperoleh dengan menjadi anggota atau tidak menjadi anggota. Jika terdapat kejelasan atas keanggotaan koperasi dan manfaat yang akan diterima anggta yang tidak dapat diterima oleh non-anggota maka akan terdapat insentif untuk menjadi anggota koperasi. Pada gilirannya hal ini kemudian akan menumbuhkan kesadaran kolektif dan loyalitas anggota kepada organisasinya yang kemudian akan menjadi basis kekuatan koperasi itu sendiri.
3. Penyediaan insentif dan fasilitasi dalam rangka pengembangan jaringan kerjasama usaha antarkoperasi;
4. Pemberian dukungan dan kemudahan untuk pengembangan infrastruktur pendukung pengembangan koperasi di bidang pendidikan dan pelatihan.




SUMBER

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI


ORGANISASI

 
JAMES A.F STONER mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan.Perkerjaan untuk mengkordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut “PENGORGANISASIAN” (organizing) dan dilakukan oleh seorang manajer.STRUKTUR ORGANISASI dapat diartikan sebagai susumam dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan.Struktur organisasi menunjukkan hierakhi organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya.Selain itu struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walawpun sumber daya manusia didalamnya silih berganti.
Koperasi sebagai sebuah organisasi mempunyai ciri-ciri yang unik yang membedakan dengan yang lai. Berikut ini akan dibahas beberapa pendapatan mengenainya.
ORGANISASI KOPERASI MENURUT HANEL
Menurut hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu:
Kriteria organisasi koperasi
KRITERIA
PENGERTIAN
Subtansi
Suatu sistem sosial
Hubunganterhadap lingkungan
Suatu sistem yang terbuka
Cara kerja
Suatu sistem yang berorintasi pada tujuan
Pemanfaatan sumber daya
Suatu sistem ekonomi

SUB-SUB SISTEM ORGANISASI KOPERASI TERDIRI DARI
Ø  Individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir
Ø  Pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok
Ø  Bagan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat

ORGANISASI KOPERASI MENURUT ROPKE
Ropke mengindetifikasi ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
Ø  Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama yang disebut sebagai kelompok koperasi.
Ø  Kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekomoni mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi
Ø   Memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi
Ø  Mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.

ORGANISASI KOPERASI TERDIRI DARI BEBERAPA PIHAK SEBAGAI BERIKUT :
Ø  ANGGOTA KOPERASI, baik sebagi konsultan akhir sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya
Ø  BADAN USAHA KOPERASI, kesatuan dari anggota, pengelolah, dan pengawasan koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi social anggotanya melalui perusahaan koperasi
Ø  ORGANISASI KOPERASI, badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota

STRUKTUR ORGANISASI DI INDONESIA
Struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diurut berdasarkan perangkta organisasi koperasi, yaitu :
Ø  Rapat anggota
Ø  Pengurus
Ø  Pengawasan
Ø  Pengelola






  • RAPAT ANGGOTA

Rapat anggota merupakan wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.
Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi.disamping itu setiap anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa koperasi adalah merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu keanggotaan suatu koperasi ditandai dengan dibayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota.
Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian sebagai berikut:
  - Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
  - Rapat anggota dihadirkan oleh anggota yang pelaksaannya diatur dalam anggara dasar.

Rapat anggota juga diartikan sebagai institusi karena telah melembaga dalam organisasi koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi.sebagai salah satu lembaga rapat anggota memliki fungsi, wewenang, aturan main, dan tatatertib, yang ketentuannya nersifat mengikat semua pihak yang terkait.
Rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa, dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan para pengelolah usaha koperasi.
Pasal 23 UUD No.25 Tahun 1992, rapatan anggota menetapkan :
- Anggaran dasar 
- Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi  
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelaksanaan tugasnya 
- Pembagia sisa hasil usaha 
- Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi

Rapat anggota harus difungsikan secara efektif untuk membahas segala pertanggung jawaban pengurus dan rencana kerja yang diajukan. Dengan demikian anggapan bahwa rapat anggota lebih bersifat seremonial dapat dihilangkan.

  • PENGURUS
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota yang bertugas mengelolah organisasi dan usaha.Idealnya pengurusan koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa wirakoperasi.
Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pihak koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana kepurusan rapat anggota sangat starategis dan menentukan maju mundurnya koperasi.
Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi :

PENGURUSAN BERTUGAS :
-  Mengelola koperasi dan usahanya
-  Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
-  Menyelenggaran rapat anggota
-  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
-  Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan investasi secara tertib
-  Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

PENGURUSAN BERWENANG :
-  Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
-  Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentiaan anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
-  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keptusan rapat anggota.
Berdasarkan ketentuan tersebut pengurus mengemban amanat dan keputusan rapat anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi.tugas dan wewenang yang dilakukan pengurus merupakan pelaksanaan kegiatan sebagai lembaga eksekutif dan memiliki indentitas tersendiri.

  • PENGAWASAN
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No.25 Tahun 1992 pasal 39 ayat (1) pengawasan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolahan koperasi.sedangkan ayat (2) menyatakan pengawasan berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

  • PENGELOLA
Mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional.Karena itu kedudukan pengelolahan adalah pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.


MANAJEMEN KOPERASI

Watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipasi. Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen koperasi.
Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiapunsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
·         Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijkan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. kebijakan yang bersifat sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya rapat anggota diselenggarakan sekali setahun.

·         Pengurusan dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam pengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·         Pengawasan mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawasan dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Oleh sebab itu dalam struktur organisasi koperasi, posisi pengawas dan pengurus adalah sama.
·         Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberikan oleh pengurus untuk melaksanakan teknis operasional dibidang usaha. Hubungan pengelolahan usaha dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.


A.H.Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat dari tiga sudut pandangan, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari sudut pandanagan organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas adalah sama yaitu : rapat anggota, pengurus, dan pengawasan. Untuk itu hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen.Unsur pengawasan seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dari anggota untuk mendampingi pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
A.H.Gopar menyimpulkan bahwa pada akhirnya keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi yang dapat memberikan pelayanaan sebaik-baiknya kepada nggota.
Dari sudut pandang proses manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara sudah mendara daging dalam organisasi koperasi.karena itu manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal.
Terakhir ditinjauh dari sudut pandang gaya manajemen, manajemen koperasi menganut gaya partisipatif dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaan.
Manajemen koperasi berlandaskan kekeluargaan dan gotongroyong yang lebih terkenal dengan landasan pancasila. Landasan yang demikian diwujudkan pada sifat manajemen koperasi, yaitu bersifat demokrasi yaitu :

a)      KEKUASAAN TERTINGGI
Semua kebijaksanaan dan keputusan-keputusan yang akan dilaksanakan didalam suatu koperasi ditentukan dalam forum rapat anggota berdasarkan hikmah kebijaksanaan permusyawaratan dimana setiap orang dengan tidak memandang umur, besarnya simpanan di dalam koperasi serta golongan mempunyai hak suara yang yang sama yaitu satu orang satu hak suara. Pengurus dalam hal ini hanyalah melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota yang telah dituangkan dalam bentuk anggaran dasar/anggaran rumah tangga.Pengurus berhak hanya dalam merumuskan kebijaksanaan pelaksanan keputusan-keputusan.

b)      PENGURUS DAN BADAN PEMERIKSA
Anggota yang dikuasakan oleh anggota untyk menggunakan kekayaan anggota yang telah dikumpulkan guna menjalankan usaha bersama itu .badan pemeriksa mewakili anggota untuk mengawasi pengurus agar bekerja menurut kebijaksanan-kebijaksanaan sebagaimana telah dituangkan didalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi. ini mengandung arti bahwa usaha dan organisasi koperasi diurus secara bersma-sama oleh anggota untuk kepentingan anggota sendiri.

c)      PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Untuk menunjang usaha atau meningkatkan daya beli anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya pada umumnya.Karena itu yang menjadi ukuran bagi keberhasilan suatu koperasi bukan ditentukan berdasarkan besarnya sisa hasil usaha atau laba yang besar melainkan diukur dari banyak anggota dan masyarakat memperoleh pelayanaan koperasi.

d)     USAHA KOPERASI
Bentuk usaha kumpulan modal bisa saja memilih usahanya berdasarkan kemungkinan untung yang sebesar-besarnya.Akan tetapi mengingat koperasi adalah bentuk usaha bersama maka pilihan usaha koperasi ditentukan oleh kepntingan usaha atau mata pencahariaan anggota.

Daftar Pustaka
Widiyanti, Ninik, Dra., Manajemen Koperasi, 1989
Sitio, Arifin & Halomoan Tamba., Koperasi, 2001