Jumat, 17 Oktober 2014

Wajah Koperasi Indonesia

Assalamua'laikum wr. wb.
Kali ini saya ingin mengungkapkan pendapat saya tentang wajah koperasi di negara kita tercinta ini yaitu INDONESIA.

Saya akan memulai dari sejarah singkat tentang Koperasi
Karena jika kita tidak mengenalnya, maka kita tak akan sayang :)

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan padi pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.


Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.


Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Sumber : Wikipedia

Nah kita sudah melihat tentang sejarah Koperasi di Indonesia, dari apa yang sudah saya pelajari selama ini , menurut saya wajah koperasi di Indonesia ini seperti Hidup Segan Matipun Tak Mau!
Kenapa saya bisa bilang begitu? Karena jika kita melihat faktanya Pemerintah dan Menteri Koperasi seperti tidak benar benar serius untuk mengembangkan koperasi, jadi hasilnya bisa kita lihat seperti sekarang ini, dimana koperasi berdiri hanya sedikit, kita bisa lihat di masing masing kota mungkin hanya ada 1-3 koperasi yang berdiri dan  itupun belum tentu baik arus kas nya yang dapat mengakibatkan gulung tikarnya koperasi tersebut, sudah banyak contoh koperasi yang tidak sanggup mengembalikan uang anggotanya. 

Dan juga koperasi jauh kalah bersaing dengan bank bank swasta, padahal dari segi manfaat, koperasi jauh bermanfaat dengan bank, koperasi memberikan keuntungan hampir untuk semua orang yang terlibat di dalamnya mulai dari pemilik, staff, hingga anggota pun dapat menikmati keuntungan dari SHU(SISA HASIL USAHA).
Dibandingkan dengan bank swasta/negara hanya memberikan keuntungan besar bagi segelintir orang yaitu para pemegang saham.

Mengapa itu semua bisa terjadi? Padahal diliat dari segi manfaatnya, koperasi jauh lebih unggul, bayangkan jika Koperasi sebanyak bank bank swasta di kota dan desa, berapa banyak masyarakat yang dapat menikmati manfaatnya?

Seharusnya pemerintah terutama mentri koperasi lebih peduli pada koperasi koperasi kecil yang ingin berkembang, bukan malah hanya memperhatikan koperas yang sudah baik! percuma tidak ada gunanya, toh koperasi sudah baik tentu sudah bisa mandiri, bantulah koperasi koperasi yang masih kecil, berikan bantuan dana atau pelatatihan.

Saya yakin dengan bantuan yang rutin untuk tiap koperasi yang sedang berkembang, koperasi akan kembali kepada masa jayanya, karena memang banyak sekali manfaat koperasi bagi semua masyarakat.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar