Kamis, 17 November 2016

Mendiskripsikan Dan Memahami Posisi Etika Bisnis Dalam Berbagai Macam Sistem Ekonomi Dan Etika Di Pasar Bebas, Pasar Monopoli Dan Oligopoly


SISTEM EKONOMI DAN POSISI ETIKA BISNIS
SISTEM KAPITALIS
 
Kapitalisme adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi baang, manjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi.
Dalam perekonomian kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Semua orang bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara. 
Ciri-ciri :
1.      Menerapkan sistem persaingan bebas
2.      Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
3.      Peranan pemerintah dibatasi
4.      Peranan modal sangat penting
Kelebihan :
1.      Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
2.      Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
3.      Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
4.      Kualitas barang lebih terjamin
Kekurangan :
1.      Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
2.      Rentan terhadap krisis ekonomi
3.      Menimbulkan monopoli
4.      Adanya eksploitasi
SISTEM SOSIALIS
 
Sosialis merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
Ciri-ciri :
1.      Hak milik individu tidak diakui.
2.      Seluruh sumber daya dikuasai negara.
3.      Semua masyarakat adalah karyawan bagi negara.
4.      Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan :
1.      Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
2.      Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
3.      Pelaksanaan pembangunan lebih cepat.
4.      Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan :
1.      Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
2.      Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
3.      Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.
ETIKA PASAR BEBAS
PENGERTIAN DAN LATAR BELAKANG PASAR BEBAS
 
Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.
Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
Perdagangan Internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semuha hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas.
Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.
ETIKA DAN PASAR BEBAS
Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis dengan aturan yang fair, transparan, konsekuen & objektif, memberi peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan ekonomi. Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi(J.Gremillion). Negara-negara yang terlibat dalam gelombang pasar bebas, menurut Gremillion, mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan. 
Artinya, dari penguasaan teknologi ekonomi itulah, segala kekuatan arus modal investasi dan barang-barang hasil produksi tidak menjadi kekuatan negatif yang terus menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan negara.Karena, senang atau tidak, kita sekarang sedang digiring masuk dalam suatu era baru pada percaturan ekonomi dan politik global yang diikuti dengan era pasar bebas yang dibaluti semangat kapitalisme yang membuntuti filosofi modal tak lagi berbendera dan peredaran barang tak lagi bertuan. Ini jelas menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di dalamnya semua bergerak berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang produksi yang tidak berbendera dan tidak bertuan, yang akan terus menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Yang terpenting adalah diperlukan bangunan etika global yang berperan mem-back up setiap penyelewengan yang terjadi di belantara pasar bebas.Kemiskinan, kemelaratan, dan ketidakadilan yang terdapat di dunia yang menimpa negara-negara miskin hakikatnya tidak lagi akibat kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu pun menjadi tanggung jawab global pula. Kesejahteraan dan keadilan global merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang dianut umum.Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia.. 
Tentunya ini menjadi perhatian serius dari pemerintah, karena selama ini tidak pernah maksimal dalam memperkuat dan memajukan industri nasional dalam menghadapi tuntutan pasar bebas tersebut. Yang namanya pasar bebas tentu asas utamanya adalah persaingan, yang bebas dari intervensi pemerintah untuk mengontrol harga dari produk-produk yang diperdagangkan. Penilaiannya diserahkan kepada konsumen untuk membeli produk yang diinginkannya. Tentunya, setiap konsumen kecenderungannya memilih suatu produk/barang dengan kualitas yang baik dan harga yang murah. Bisa dipastikan sebagian dari produk-produk nasional ini akan kalah bersaing dengan alasan kualitas dan nilai jual tersebut. Berikut merupakan peran Pemerintah dalam pasar bebas, yaitu:
Efektif, karena begitu terjadi pelanggaran atas hak dan kepentingan pihak tertentu, pemerintah akan bertindak efektif dan konsekuen untuk membela pihak yg dilanggar & menegakkan keadilan.
Minimal, karena sejauh pasar berfungsi dengan baik dan fair maka pemerintah tidak terlalu banyak ikut campur.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari status social dan ekonominya.
KEUNGGULAN MORAL PASAR BEBAS
·         Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
·         Kedua, ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
·         Ketiga, pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
·         Keempat, dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
·         Kelima, pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
PERAN PEMERINTAH
Efektif, karena begitu terjadi pelanggaran atas hak dan kepentingan pihak tertentu, pemerintah akan bertindak efektif dan konsekuen untuk membela pihak yg dilanggar & menegakkan keadilan.
Minimal, karena sejauh pasar berfungsi dengan baik dan fair maka pemerintah tidak terlalu banyak ikut campur.
ETIKA PASAR MONOPOLI DAN OLIGOPOLI:
PENGERTIAN DAN LATAR BELAKANG MONOPOLI DAN OLIGOPOLI
MONOPOLI
Pasar monopoli yaitu dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai perdagangan barang dan jasa, sehingga pembeli tidak dapat mendapatkan subsitusinya. Dalam pasar ini tidak ada pesaing yang dapat masuk, yang menyebabkannya adalah sumber daya kunci dikuasai oleh suatu perusahaan tunggal, pemerintah memberikan hak eksklusif kepada sebuah perusahaan tunggal untuk memproduksi dan menjual barang tertentu dan biaya-biaya produksi menjadi lebih efisien jika hanya ada satu produsen tunggal yang membuat produk itu dari banyaknya perusahan.
 Ciri-ciri pasar monopoli
1.      Hanya ada satu penjual dan banyak pembeli.
2.      Tidak ada perusahaan yang dapat membuat barang subsitusi yang sempurna.
3.      Rintangan cukup kuat untuk masuk ke pasar monopoli.
4.      Pembeli tidak punya pilihan lain dalam membeli barang.
5.      Keuntungan hanya terpusat pada satu perusahaan.
6.      Hanya ditentukan oleh perusahaan.
Kelebihan pasar monopoli
1.      Keuntungan penjual cukup tinggi.
2.      Untuk produk yang menguasai hajat hidup orang, biasanya diatur pemerintah. Ini menguntungkan konsumen karena penjual tidak dapat menentukan harga dengan semaunya.
Kelemahan pasar monopoli
1.      Pembeli tidak ada pilihan lain untuk membeli barang.
2.      Keuntungan hanya terpusat pada satu perusahaan.
3.      Terjadi eksploitasi pembeli.
Dampak negatif pasar monopoli
1.      Timbulnya ketidakstabilan harga.
2.      Kecilnya volume produksi menimbulkan adanya biaya sosial yaitu biaya yang ditanggung oleh masyarakat.
3.      Adanya unsur ketidakadilan sebab monopoli akan menekan biaya produksi serendah-rendahnya pada pasar faktor produksi dan dengan harga tinggi di pasar barang.
4.      Kepentingan umum banyak diabaikan, sebab orientasi usahanya hanya didasarkan untung rugi saja.
Faktor-faktor yang menimbulkan monopoli
a.       Perusahaan memiliki sumber daya eksklusif (lain dari yang lain).
Perusahaan memiliki dan menguasai sumber daya yang tidak dimiliki dan dikuasai perusahaan lain. Ini berarti hanya perusahaan tersebutlah yang bisa menghasilkan barang yang dimaksud. Dengan demikian, hanya perusahaan ini yang bisa menjual produk tersebut dipasar.
b.      Adanya skala ekonomis.
Perusahaan yang akan memasuki suatu jenis usaha harus memperhatikan keuntungan yang akan didapat dari operasionalnya. Bila kesempatan terbuka dan peluang mendapat keutungan ada, pengusaha akan membuka usahanya dibidang tersebut. Akan tetapi, meskipun kesempatan memasuki bidang usaha tersebut terbuka lebar, selain perusahaan yang sudah ada, tetapi kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu relatif sangat kecil bahkan mungkin tidak ada karena peluang pasar yang sempit, biaya investasi yang besar dan biaya-biaya tak terduga lainnya.
c.       Kebijakan pemerintah
Pemerintah dapat memberikan hak monopoli kepada pengusaha untuk menghasilkan produk tertentu yang dianggap penting bagi pemasukan negara dan mendukung pemasokan pangan bagi masyarakat atau dalam rangka melindungi industri dalam negeri.
d.      Amanat UUD
Di Indonesia, UUD 1945 pasal 33 mengamanatkan bahwa negara menguasai segala hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan mengelolanya agar dapat didistribusikan ke seluruh lapisan masyarakat. Negara menguasai dalam bentuk atau melalui perusahaan negara yang ditunjuk untuk mengelolanya dengan ketentuan harga dan kebijakan pemasaran berada ditangan pemerintah.
Contoh pasar monopoli
a.       PT PLN, PDAM, PT Telkom, PT Carrefour Indonesia.
b.      PT KAI, yang sampai sekarang belum ada pesaing atau perusahaan yang sejenis.
OLIGOPOLY
Pasar oligopoli adalah pasar yang antara perusahaanya terdapat ketergantungan. Sehingga masing-masing perusahaan tidak dapat mengubah harga seenaknya. Dapat diartikan juga yaitu keadaan dimana pasar hanya terdapat beberapa penjual yang saling bersaing dengan jumlah pembeli yang banyak.
Ciri-ciri pasar oligopoli
1.      Hanya ada beberapa perusahaan yang mendominasi pasar.
2.      Jenis produk ada yang terdeferensiasi dan ada yang tidak.
3.      Terdapat rintangan yang kuat untuk masuk ke pasar oligopoli karena invetasinya yang tinggi.
4.      Persaingan melalui iklan sangat kuat.
Kelebihan pasar oligopoli
1.      Terdapat sedikit penjual karena dibutuhkan biaya investasi yang besar.
2.      Jumlah penjual yang sedikit membuat penjual dapat mengendalikan harga dalam tingkat tertentu.
3.      Bila terjadi perang harga, konsumen akan diuntungkan.
Kelemahan pasar oligopoli
1.      Terdapat rintangan yang kuat untuk dapat masuk ke pasar oligopoli.
2.      Akan terjadi perang harga.
3.      Produsen dapat melakukan kerjasama(kartel) yang pada akhirnya akan merugikan konsumen.
Dampak negatif pasar oligopoli
1.      Keuntungan yang terlalu besar bagi produsen dalam jangka panjang.
2.      Timbul inifisiensi produksi.
3.      Eksploitasi terhadap konsumen dan karyawan perusahaan.
4.      Harga tinggi yang relatif stabil menuntut inflasi yang kronis.
5.      Kebijakan pemerintah dalam mengatasi oligopoli.
Macam-macam oligopoli
Oligopoli murni yang beberapa perusahaan yang menjual produk homogen. Oligopoli dengan perbedaan yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk yang dapat dibedakan.
Pasar monopoli pun bisa terjadi secara ilmiah, karena penguasaan teknologi atau modal kapital yang besar. Saat sang pemain monopoli ini mulai melakukan tindakan merugikan masyarakat (dan ada hitungannya), di saat ini pula kebijakan persaingan usaha berperan.
Sebagai price leaders, segelintir pemain ini bisa membuat skema sebagai berikut :
a.       Perusahaan oligopoli berkonspirasi untuk membuat harga monopoli dan mendapatkan keuntungan dari harga monopoli ini.
b.      Pemain  oligopoli akan berkompetisi dalam harga, sehingga harga dan keuntungan menjadi sama dengan pasar kompetitif.
c.       Harga dan keuntungan oligopoli akan berada antara harga di pasar monopoli dan pasar kompetitif.
d.      Harga dan keuntungan oligopoli tak dapat ditentukan, indeterminate.
Contoh pasar oligopoli
a.       Minyak sayur, satu produk banyak perusahaan lain yang memproduksi.
b.      Industri semen di Indonesia, industri mobil di Amerika Serikat.
c.       Pasar mobil, motor, dam pembuatan pesawat terbang.
MONOPOLI, OLIGOPOLI DAN ETIKA MONOPOLI
Pasar monopoli berasal dari bahasa Yunani ,monos, satu dan polein, menjual adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Jadi monopoli adalah kondisi pasar dimana hanya ada satu pelaku bisnis atau perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu dan ada hambatan  bagi perusahaan atau pelaku bisnis untuk masuk ke dalam bisnis tersebut. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tertentu. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Perlu kita bedakan anatara 2 macam monopoli:
1.      Monopoli Alamiah
Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiahkarena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain.
2.      Monopoli Artifisial
Monopoli ini lahir karena persengkongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional.
Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam kaitan dengan ketimpangan ekonomi yang ditimbulkan oleh praktek monopoli:
Perusahaan Monopolistis diberi wewenangan secara tidak fair untuk menguras kekayaan bersama demi kepentingannya sendiri dalam selubung kepentingan bersama.
Rakyat atau konsumen yang sudah miskin dipaksa untuk membayar produk monopolistis yang jauh lebih mahal
Ketimpangan ekonomi akibat praktek monopoli juga berkaitan dengan tidak samanya peluang yang terbuka bagi semua pelaku ekonomi oleh adanya praktek ekonomi itu. Dari masalah ketiga yang ditimbulkan oleh praktek monopoli artifisial adalah terlarangnya kebebasan kebebasan baik pada konsumen maupun pada pengusaha.
Suap
Salah satu praktek yang sampai tingkat tertentu juga mengarah pada monopoli dan juga merusak pasar adalah suap. Suap mengarah pada monopoli karena dengan suap menyuap mencegah perusahaan lain untuk masuk dalam pasar untuk bersaing secara fair. Dengan suap, perusahaan menyuap mendapat hak istimewa untuk melakukan bisnis tertentu yang tidak bisa dimasuki oleh perusahaan lain.
Undang-Undang Anti Monopoli
Dapat dilihat tujuan yang ada dibalik undang-Undang antitrust di Amerika. Undang-Undang Antitrust yang paling penting adalah apa yang dikenal sebagai The Sherman Act, tahun 1890. Undang-Undang ini kemudian disempurnakan oleh The Clayton Act dan The Federal Trade Commission Act pada tahun 1914.Tujuan utama dari undang-Undang antitrust ini adalah:
·         Untuk melindungi dan menjaga persaingan yang sehat diantara berbagai kekuatan ekonomi dalam pasar.
·         Undang-Undang anti monopoli bertujuan melindungi kesejahteraan konsumen dengan melarang praktek-praktek bisnis yang curang dan tidak fair.
·         Selain itu undang-Undang anti monopoli juga bermaksud melindungi perusahaan kecil dan menengah dari praktek bisnis yang monopolis dan oligopolis.
SUMBER

Mendeskripsikan memahami dan menganalisis kasus-kasus yang berkaitan dengan implementasi prinsip etika bisnis dan corporate social responbility


Kasus Mengenai Philip Morris Trobles
Kasus ini berawal saat Japan Tobacco mendaftarkan merek Clear ke Ditjen HKI. Philip Morris tak terima dengan merek tersebut karena dianggap sama dengan merek produknya Marlboro Cleartaste. Atas hal itu, Philip Morris pun menggugat.
Marlboro merupakan merek rokok yang diproduksi oleh Philip Morris International, perusahaan rokok nomor satu dunia. Merek rokok ini pertama kali ditampilkan pada tahun 1904. Philip Morris Brands Sari kembali bersengketa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan rokok asal Swiss ini menggugat pembatalan merek rokok Clear milik Japan Tobacco Inc.
Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, menyebutkan Philip Morris tidak terima atas pendaftaran merek Clear milik Japan Tobacco. Pasalnya, merek Clear tersebut dianggap sebagai penghambat pendaftaran merek Marlboro Cleartaste miliknya di Ditjen HKI. Philip Morris mengklaim sebagai penggugat yang beritikad baik. Salah satu raksasa rokok ini menghasilkan produk Marlboro Cleartaste di Rusia. Pihaknya berniat ekspansi ke Indonesia dengan menjual produk-produk yang sama sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
Merek Cleartaste sedang proses mendaftarkan diri di Ditjen HKI dengan nomor agenda D00.2012.011226 sejak tanggal 12 Maret 2012. Philip Morris juga mendaftarkan merek Marlboro Micro Cleartaste dan lukisan dengan nomor agenda D00.2012.017162 tanggal 16 April 2012.
Sementara, merek Clear terdaftar sejak 5 November 2007 dengan No. IDM 000143879 untuk melindungi jenis barang di kelas 34 seperti rokok, tembakau kasar dan yang sudah dikerjakan, barang-barang keperluan perokok, dan korek api. Philip Morris menyebut merek Clear sudah tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu, pihaknya juga tidak menemukan tarif cukai hasil tembakau dengan merek Clear. Sesuai dengan pasal 61 Undang-undang No.15 tahun 2001 tentang merek, merek Clear bisa dibatalkan. Lantaran itu, Philip Morris meminta pengadilan membatalkan merek Clear.
Sejak gugatan yang didaftarkan 27 Agustus lalu dan persidangan terbuka di pengadilan, Japan Tobacco tidak pernah muncul. Padahal sudah dipanggil oleh hakim.
Kasus mengenai Pepsi’s Burma Connetion
Pada tanggal 23 April 1996, PepsiCo mengumumkan bahwa pihaknya memutuskan untuk menjual 40 persen saham di pabrik botol Burma karena adanya kritik yang menyatakan bahwa dengan beroperasi di Burma, perusahaan berarti mendukung rezim militer yang berkuasa.
Burma adalah sebuah Negara Asia dengan populasi 42 juta jiwa dan dengan wilayah seukuran Texas. Negara ini berbatasan dengan India, Cina, Thailand dan Laos. Negara ini termasuk Negara miskin dengan GDP per kapita hanya sebesar $408, tingkat mortalitas bayi yang tinggi, tingkat harapan hidup yang rendah serta tingkat inflasi di atas 20%.
Pada bulan September 1988, militer di bawah pimpinan jenderal U. Saw Maung mengambil alih kekuasaan dan menggantikan pemerintahan dengan State Law and Order Restoration Council (SLORC), sekelompok pejabat militer. SLORC mengundang investor dan perusahaan-perusahaan asing untuk berinvestasi di Burma dengan harapan mampu memperbaiki kondisi perekonomian Negara.
PepsiCo merupakan salah satu dari sekian banyak perusahaan yang menanggapi undangan SLORC. Negara ini dianggap menarik karena beberapa alasan. Tidak hanya karena tenaga kerja yang sangat murah, namun juga karena budayanya memberikan nilai yang sangat tinggi pada pendidikan, dan hampir semua pekerja memilki kemampuan baca tulis.
Akan tetapi, pihak manajemen PepsiCo tertarik dengan undangan pemerintah untuk melakukan investasi di Burma. Pada tahun 1991, PepsiCo memutuskan untuk menjalin kerjasama dengan Myanmar Golden Star Co., sebuah perusaaan Burma yang dimiliki oleh pengusaha Burma bernama Thein Tun. Perusahaan ini memilki 60% saham, sementara PepsiCo 40% lainnya. Kerjasama ini ditujukan untuk membangun sebuah pabrik botol dengan lisensi 10 tahun untuk mendistribusikan produk-produk PepsiCo di Burma, termasuk Pepsi Cola, 7 up, dan Miranda.
Namun di Amerika, para kritikus mempertanyakan etika melakukan bisnis di Burma. Para pemegang saham perusahaan menyerahkan beberapa resolusi yang mendesak manajemen PepsiCo untuk keluar dari Burma, dan perusahaan sendiri menerima ratusan surat yang isinya meminta mereka pergi dari Burma.
Lebih jauh lagi, banyak perusahaan Amerika di Burma yang terlibat dalam apa yang disebut sebagai countertrade (sistem perdagangan internasional dimana Negara-negara bertukar barang atau jasa daripada membayar impor dengan mata uang), yang menurut beberapa kritikus berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja paksa yang banyak terjadi di wilayah pedesaaan. PepsiCo sendiri mengaku terlibat dalam countertrade seperti yang dilakukan banyak perusahaan lainnya.
Dan pada tahun 1992, Levi Strauss menarik diri dari Burma, dan mengatakan “tidak mungkin melakukan bisnis di Burma tanpa mendukung secara langsung pemerintah militer beserta pelanggaran-pelanggaran HAM yang mereka lakukan.” Pada tahun 1994, Reebok dan Liz Claiborne melakukan hal yang sama dan mengatakan bahwa mereka tidak dapat menjalankan bisnis di Burma sampai “terjadi perbaikan-perbaikan signifikan kondisi HAM di Burma.” Pada tahun 1995, Eddie Bauer dan Amoco juga keluar, sambil menyatakan tentang semakin besarnya tekanan yang diterima perusahaan di Amerika atas keterlibatan mereka di Burma.
Tekanan yang dialami PepsiCo untuk meninggalkan Burma akhirnya meyakinkan perusahaan pada tahun 1996 untuk melakukan divestasi atas saham pabrik botol Burma. Tahun 1997, perusahaan menjual sahamnya pada Thin Tun, namun PepsiCo memutuskan untuk tetap mematuhi perjanjian memberikan lisensi 10 tahun pada perusahaan botol tersebut untuk menjual Pepsi di Burma dan memberikan bahan baku pembuatan Pepsi. Para kritikus mengatakan bahwa tindakan setengah-setengah ini berarti PepsiCo masih melakukan bisnis di Burma dan berjanji akan terus memberikan tekanan pada perusahaan.
SUMBER

Mendeskripsikan Dan Memahami Konsep Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)


HUBUNGAN BISNIS DAN LINGKUNGANNYA
Bisnis merupakan kegiatan yang berhubungan dan berkepentingan dengan lingkungan, dengan kata lain bisnis merupakan kegiatan pengelolaan sumber-sumber ekonomi yang disediakan oleh lingkungan. Di samping itu bisnis tidak terlepas dengan adanya faktor-faktor lingkungan yang mendukung maupun yang menghambat atas tujuan yang ingin dicapai bisnis. Di lain pihak lingkungan bisnis merupakan seluruh karakter dan faktor yang dapat mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak terhadap bisnis. Sebaliknya bisnis dapat secara langsung maupun tidak dapat mempengaruhi atau menciptakan pengaruh terhadap  lingkungannya. Oleh karena itu interaksi antara bisnis dan lingkungannya atau sebaliknya menjadi tema pencermatan yang cukup penting dan sangat urgen bagi kegiatan bisnis terhadap masyarakat. Sehingga eksistensi bisnis layak diterima atau memberikan pengaruh tertentu yang positif atau negatif terhadap lingkungannya. Secara umum lingkungan bisnis dapat kita kelompokkan menjadi dua bagian besar yaitu lingkungan eksternal dan lingkungan internal.
LINGKUNGAN INTERNAL
Lingkungan Internal merupakan sejumlah faktor, variable atau atribut-atribut yang melekat pada variable atau faktor tersebut yang berada di lingkungan bisnis dan cukup langsung mempengaruhi bisnis, antara lain yaitu Tenaga Kerja, Modal, Alat-alat, Sistem Manajemen, sarana dan prasarana yang tersedia di dalam perusahaan.
Dalam interaksinya mereka secara terorganisasi cepat dapat dikendalikan oleh manajemen perusahaan dan secara langsung dapat dipengaruhi. Tingkat pengendaliannya relative lebih mudah dilakukan, karena perusahaan memiliki Bargaining Power yang cukup kuat untuk mempengaruhi variable-variabel ini sesuai dengan sasaran dan tujuan perusahaan.
LINGKUNGAN EKSTERNAL
Lingkungan Eksternal adalah semua faktor atau pihak-pihak atau variable dinamis yang berada di luar bisnis atau perusahaan. Jika perusahaan didirikan di suatu daerah atau Negara di dalam suatu system masyarakat, maka praktis perusahaan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat ini, dan merupakan sub system masyarakat yang sudah tentu dituntut untuk berperilaku harmoni  dengan semua unsur di dalam masyarakat. Unsur-unsur tersebut dapat dikelompokkan menjadi beberapa unsur :
1.      Unsur Hukum yang berlaku di masyarakat
2.      Unsur Budaya atau Kultur di masyarakat
3.      Unsur Agama atau Kepercayaan
4.      Unsur Politik Pemerintahan
5.      Unsur Ekonomi Umum
6.      Unsur Sosial atau Masyarakat
7.      Unsur Geografik
8.      Unsur Pendidikan.

Faktor/pihak yang bersifat Dinamis tersebut jelas akan ada pengaruhnya baik bersifat langsung  mapun tidak langsung terhadap bisnis. Dan dalam banyak hal lingkunga eksternal ini merupakan variable strategis dan memiliki dimensi jangka panjang dan secara strategis sering menentukan peluang maupun tantangan yang akan dihadapi bisnis.
Variabel atau faktor-faktor lingkungan eksternal ini relatife sulit dapat dikendalikan oleh bisnis,lebih sering bisnis mengikuti dan menyesuaikan terhadap perubahan atau dinamika dari variable eksternal ini.
RUANG LINGKUP TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Tanggung jawab sosial perusahaan adalah kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendata secara moral adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak-pihak lain.Artinya keuntungan dalam bisnis tidak mesti dicapai dengan mengorbankan kepentingan pihak lain,termasuk kepentingan masyarakat luas.Tentunya perusahaan dalam hal ini seharusnya tidak bersikap arogan dalam menjalankan bisnis perusahaannya.Sebaliknya secara moral dapat dibenarkan bahwa perusahaan memang punya tujuan utama yaitu mengejar keuntungan, akantetapi keuntungan itu harus dicapai dengan tetap mengindahkan kepentingan banyak orang lain.

Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih mutakhir, muncul gagasan yang lebih komprehensif mengenai lingkup tanggung jawab sosial perusahaan. Sampai sekarang ada empat bidang yang dianggap dan diterima sebagai  ruang lingkup tanggung jawab sosial perusahaan.
Pertama, Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas.Sebagai salah satu bentuk  dan wujud tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan diharapakan terlibat dalam berbagai kegiatan yang terutama untuk memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Jadi, tanggung jawab perusahaan sosial dan moral perusahaan disini terutama terwujud dalam ikut melakukan kegiatan tertentu yang berguna bagi masyarakat.
Perusahaan dalam hal ini diharapkan untuk tidak hanya melakukan kegiatan bisnis demi mencari keuntungan, melainkan juga ikut memikirkan kebaikan, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat, dengan ikut melakukan berbagai kegiatan sosial yang berguna bagi masyarakat.Kegiatan sosial tersebut sangat beragam, misalnya meminjamkan dana untuk membangun rumah ibadah, membangun prasarana dan fasilitas sosial dalam masyarakat(listrik,air,jalan,tempat rekreasi dan sebagainya),melakukan penghijauan,menjaga sungai dari pencemaran atau ikut membersihkan sungai dari limbah, melakukan pelatihan cuma-cuma,memberi beasiswa kepada anak dari keluarga yang kurang mampu ekonominya dan lain-lain.
Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial tersebut.

Pertama,karena perusahaan dan seluruh karyawannya adalah bagian integral dari masyarakat setempat.Karena itu, wajar mereka pun harus ikut bertanggung jawab atas kemajuan dan kebaikan masyarakat tersebut.Keterlibatan sosial merupakan wujud nyata dari tanggung jawab sosial dan kepedulian perusahaan sebagai bagian integral dari masyarakat atas kemajuan masyarakat tersebut.

Kedua,perusahaan telah diuntungkan dengan mendapatkan hak mengelola sumber daya alam yang ada di masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut.Demikian pula, sebagai tingkat tertentu masyarakat telah menyiapakan tenaga-tenaga profesional bagi perusahaan yang berjasa mengembangkan perusahaan tersebut.Karena itu, keterlibatan sosial merupakan semacam balas jasa terhadap masyarakat.

Ketiga,dengan tanggung jawab sosial melalui kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan masyarakat luas.Dengan ikut dalam berbagai kegiatan sosial, perusahaan merasa mempunyai kepedulian, punya tanggung jawab, terhadap masyarakat dan dengan demikian dapat mencegahnya untuk tidak sampai merugikan masyarakat melalui kegiatan bisnis tertentu.

Keempat,dengan keterlibatan sosial,perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.Ini pada gilirannya akan membuat masyarakat merasa memiliki perusahaan tersebut, dan dapat menciptakan iklim sosial dan politik yang lebih aman, kondusif , dan menguntungkan bagi kegiatan bisnis perusahaan tersebut.
Lingkup tanggung jawab sosial perusahaan yang kedua adalah keuntungan ekonomis.Bagi Friedman satu-satunya tanggung jawab sosial perusahaan adalah mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan.Karena itu berhasil tidaknya suatu perusahaan, secara ekonomis dan moral, dinilai berdasarkan lingkup tanggung jawab sosial ini.Setiap pelaku bisnis dan perusahaan secara moral dibenarkan untuk mengejar kepentingan pribadinya yang dalam bisnis dibaca sebagai keuntungan karena hanya dengan demikian ia dapat mempertahankan kelangsungan bisnis dan perusahaan itu serta semua orang yang terkait dengan bisnis dan perusahaan itu.Maka, mengejar keuntungan tidak lagi dilihat sebagai hal yang egoistis dan negatif secara moral, melainkan justru dilihat sebagai hal yang secara moral sangat positif.Dalam hal ini keuntungan ekonomi dilihat sebagai sebuah lingkup tanggung jawab moral dan sosial yang sah dari suatu perusahaan.Artinya Perusahaan mempunyai tanggung jawab moral dan sosial untuk mengejar keuntungan ekonomi hanya karena dengan itu perusahaan tersebut dapat dipertahankan dan juga hanya itu semua karyawan dan semua pihak lain yang terkait bisa dipenuhi hak dan kepentingannya.
Lingkup tanggung jawab sosial perusahaan yang ketiga tidak kalah pentingnya adalah memenuhi aturan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat, baik yang menyangkut kegiatan bisnis maupun menyangkut kehidupan sosial pada umumnya.Ini merupakan salah satu lingkup tanggung jawab perusahaan yang semakin dirasakan penting.Perusahaan punya kewajiban dan juga kepentingan untuk menjaga ketertiban dan keteraturan sosial.Salah satu bentuk dan wujud yang paling nyata dari menjaga ketertiban dan keteraturan sosial ini sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan adalah dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku.Bila perusahaan tidak mematuhi aturan hukun yang ada,sebagaimana halnya orang lain, maka ketertiban dan keteraturan masyarakat tidak akan terwujud.

Keempat, hormat pada hak dan kepentingan stakeholders atau pihak-pihak terkait yang mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung dengan kegiatan bisnis suatu perusahaan.Perusahaan secara moral dituntut dan menuntut diri untuk bertanggung jawab atas hak dan kepentingan pihak-pihak terkait yang punya kepentingan.Artinya dalam kegiatan bisnisnya suatu perusahaan perlu memperhatikan hak dan kepentingan pihak-pihak tersebut:konsumen,buruh,investor,kreditor,pemasok,penyalur,masyarakat setempat, pemerintah dan seterusnya. Tanggung jawab sosial perusahaan lalu menjadi hal yang begitu kongkret, baik demi terciptanya suatu kehidupan sosial yang baik maupun demi kelangsungan dan keberhasilan kegiatan bisnis perusahaan tersebut.
IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya struktur dari suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari organisasi dan perusahaan itu. Maka, pada tempat pertama harus dirumuskan terlebih dahulu strategi dari perusahaan. Akan tetapi, sesungguhnya strategi didasarkan pada tujuan serta misi yang di emban oleh suatu perusahaan. Strategi hanya mengikuti dan ditentukan oleh tujuan dan misi suatu perusahaan. Maka, sesungguhnya tujuan dan misi inilah yang membedakan satu perusahaan dari perusahaan lainnya. Semua hal lainnya, berupa strategi dan struktur organisasi memang ikut membedakan satu perusahaan dari perusahaan lain, tetapi sangat dipengaruhi oleh tujuan dan misi perusahaan tersebut.
Tujuan dan misi perusahaan sangat ditentukan oleh nilai yang dianut oleh perusahaan itu, yakni oleh pendiri dan pemilik perusahaan beserta CEO-nya. Letak dan penting tidaknya tanggung jawab sosial dan moral dalam perusahaan lalu ditempatkan pertama-tama pada kerangka nilai ini. Sejauh mana perusahaan menganggapnya sebagai sebuah nilai atau tidak. Kalau tanggung jawab sosial juga dianggap sebagai sebuah nilai yang harus dipegang teguh oleh perusahaan, maka tanggung jawab sosial ikut menentukan tujuan dan misi perusahaan, yang pada akhirnya akan menentukan strategi dan struktur organisasi perusahaan tersebut.

Strategi umumnya menetapkan dan menggariskan arah yang akan ditempuh oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya demi mencapai tujuan dan misi sesuai dengan nilai yang dianut perusahaan itu. Strategi juga menetapkan kegiatan mana saja yang mendapat penekanan dan perhatian utama, sesuai dengan apa yang dinilai tinggi oleh manajer-manajer puncak perusahaan itu. Strategi juga memberi warna pada kegiatan bisnis perusahaan itu.
Strategi yang didasarkan pada tujuan dan misi tadi diwujudkan melalui struktur organisasi perusahaan. Kerena itu, nilai, tujuan, misi, dan strategi pada akhirnya menentukan struktur organisasi dalam perusahaan. Pada umumnya CEO dan manajer puncak bertanggung jawab mengimplementasikan strategi yang telah digariskan, termasuk mewujudkan tanggung jawab sosial perusahaan melalui struktur yang ada. Strategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan kemudian dievaluasi secara periodik. Salah satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai moral dan sosial, termasuk mengenai tanggung jawab sosial perusahaan adalah apa yang dikenal sebagai sosial audit. Dalam kaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan, sejauh dianggap sebagai sebuah nilai dan misi yang harus diwujudkan, audit sosial itu bermaksud menilai dan mengukur kinerja perusahaan dalam kaitan dengan berbagai masalah sosial yang ingin ikut diatasi oleh perusahaan. Masalah-masalah tersebut misalnya penciptaan lapangan kerja bagi kelompok minoritas atau masyarakat sekitar yang masih terbelakang, masalah lingkungan, keadaan dan lingkungan kerja, pelayanan dan keluhan konsumen, bantuan sosial dalam berbagai wujud, dan sebagainya. Tujuan audit sosial lalu antara lain untuk menjajaki kembali pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dalam berbagai aspek yang dianggap perusahaan itu penting. Dengan audit sosial lalu bisa dinilai apakah tujuan dan misi yang berkaitan dengan dan didasarkan pada nilai tertentu, termasuk tanggung jawab moral dan sosial perusahaan, telah diimplementasikan.

Mendeskripsikan dan Memahami Prinsip - Prinsip Umum Etika Bisnis


PRINSIP - PRINSIP ETIKA BISNIS
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:

Prinsip otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.

Prinsip kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.

Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.

Prinsip keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan. 
Prinsip hormat pada diri sendiri
Pinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.

ETIKA UTILITARIANISME
Pengertian Utilitarianisme
Utilitarianisme adalah suatu teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility), biasanya didefinisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. “Utilitarianisme” berasal dari kata Latin “utilis”, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkan. Istilah ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness theory). Utilitarianisme sebagai teori sistematis pertama kali dipaparkan oleh Jeremy Bentham dan muridnya, John Stuart Mill. Utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak.
Pengertian Etika Utilitarianisme
Etika Utilitarianisme adalah bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral.
Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
Pertama, manfaat
Kedua, manfaat terbesar
Ketiga, manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang
Nilai  Positif Etika Utilitarianisme
Pertama, Rasionalitas.
Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
Ketiga, Universalitas.
Kelemahan Etika Utilitarisme
Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas