A.
Pengertian Bangsa
Istilah bangsa
memiliki berbagai makna dan pengertian yang berbeda-beda. Bangsa merupakan
terjemahan dari kata ”nation” (dalam bahasa Inggris). Kata nation
bermakna keturunan atau bangsa. Seiring perkembangan zaman, maka pengertian
bangsa juga mengalami perkembangan. Pada awalnya bangsa hanya diartikan
sekelompok orang yang dilahirkan pada tempat yang sama.
Nation dalam bahasa
Indonesia, diistilahkan bangsa, yaitu orang-orang yang bersatu karena kesamaan
keturunan. Sebaliknya, dalam arti bahasa Inggris dapat dicontohkan seperti wangsa, trah(Jawa),
dan marga (Batak), misalnya wangsa Syailendra, trah
Mangkunegara, marga Sembiring. Mereka menjadi satu bangsa karena berasal dari
keturunan yang sama.
Istilah natie (nation)
mulai populer sekitar tahun 1835. Namun, istilah ini sering diperdebatkan dan
dipertanyakan sehingga melahirkan berbagai teori tentang bangsa sebagai berikut.
1.
Otto Bauer
Dalam buku "the
Austrians: A Thousand-year Oddessey" karangan Gordon (1996), Otto
Bauer mengatakan bahwa bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki
persamaan karakter atau perangai yang timbul karena persamaan nasib dan
pengalaman sejarah budaya yang tumbuh dan berkembang bersama dangsa tersebut.
2.
Ernest
Renant
Dalam bukunya yang
berjudul "La Reforme Intellectuelle et Morale" (1929),
Ernest Renanat berpendapat bahwa bangs adalah kesatuan jiwa. Jiwa yang
mengandung kehendak untuk bersatu, orang-orang merasa diri satu dan mau
bersatu. Dalam istilah Prancis, bangsa adalah Ledesir d'etre ensemble. Bangsa
dapat terdiri atas ratusan, ribuan, bahkan jutaan manusia, tetapi sebenarnya
merupakan kesatuan jiwa. Apabila semua manusia yang hidup di dalamnya mempunyai
kehendak untuk bersatu maka sudah merupakan satu bangsa.
3.
Hans Kohn
Menurut Hans Kohn
dalam bukunya "Nationalism and Liberty: The Swiss Example"
(1966), bangsa diartikan sebagai hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah dan karena
itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Suatu bangsa merupakan golongan
yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Kebanyakan bangsa
memiliki beberbagai faktor obyek tertentu yang membedakannya dengan bangsa
lain. Faktor-faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bangsa, adat
istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan agama.
4.
Jalobsen
dan Lipman
Menurut Jalobsen
dan Lipman dalam buku "Politics: Individual and State" karya
Robert Wesson (1998), bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan
satu kesatuan politik (political unity). Dari beberapa pengertian bangsa oleh
beberapa orang ahli yang satu dengan lainnya berbeda. Hal ini disebabkan oleh
sudut padnang mereka yang berbeda pula.
5.
Lothrop
Stoddard
Bangsa, nation,
natie adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sejumlah orang yang cukup
banyak, bahwa mereka merupakan suatu bangsa. Ia merupakan suatu perasaan
memiliki secara bersama sebagai suatu bangsa.
6.
Ir.
Soekarno
Bangsa adalah
segerombolan manusia yang besar, keras ia mempunyai keinginan bersatu, le
desir d’etre ensemble (keinginan untuk hidup bersama), keras ia
mempunyai character gemeinschaft(persamaan nasib/karakter),
persamaan watak, tetapi yang hidup di atas satu wilayah yang nyata satu unit.
Selain pengertian
dari beberapa ahli dan tokoh bangsa di atas, pengertian bangsa juga dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu bangsa dalam arti politis dan bangsa dalam arti
sosiologisantropologis.
1.
Bangsa
dalam Arti Politis
Bangsa dalam arti
politis adalah sekelompok manusia yang memiliki satu paham dan ideologi yang
sama dalam suatu organisasi kekuasaan dalam negara, misalnya bangsa Indonesia.
Mereka diikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum, dan
perundang-undangan yang berlaku. Tidak cukup seperti itu, bangsa yang sudah
bernegara, seperti Indonesia perlu menciptakan ikatan-ikatan baru untuk
mempersatukan bangsa-bangsa yang ada di dalamnya. Misalnya, bahasa nasional,
lambang negara, dasar dan ideologi negara, semboyan nasional, rasa nasionalisme
dan patriotisme, serta ikatan lain yang sifatnya nasional. Ikatan baru tersebut
menjadi identitas nasional bangsa yang bersangkutan. Identitas nasional
sekaligus berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa.
Selain itu, bangsa
dalam arti politis dapat dikatakan bahwa bangsa sebagai sekelompok masyarakat
dalam satu daerah yang sama dan tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai satu
kekuasaan tertinggi, baik ke dalam maupun ke luar. Jadi, bangsa dalam arti
politis adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta patuh dan taat
pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Bangsa dalam arti ini diikuti
oleh suatu kesatuan wilayah nasional, hukum, aturan yang berlaku, dasar, dan
ideologi negara.
2.
Bangsa
dalam Arti Sosiologis-Antropologis
Bangsa dalam
pengertian ini dibedakan menjadi dua, yaitu bangsa dalam arti etnis dan bangsa
dalam arti kultural. Bangsa dalam arti etnis merupakan sekelompok manusia yang
memiliki satu keturunan atau ras yang tinggal dalam satu wilayah tertentu
dengan ciri-ciri jasmani yang sama, seperti kesamaan warna kulit dan bentuk
tubuh. Bangsa dalam arti kultural adalah sekelompok manusia yang memiliki
ciri-ciri khas kebudayaan yang sama, seperti adat istiadat, mata pencaharian,
bahasa, dan unsur-unsur kesamaan budaya.
Jadi, bangsa dalam
arti sosiologis-antropologis merupakan sekelompok manusia yang hidup bersama
dan diikat oleh ikatan seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat,
bahasa, agama dan kepercayaan, serta daerah.
B.
Terbentuknya Bangsa
Ditarik dari
pengertian di atas, pengertian bangsa bisa disimpulkan merujuk kepada
sekolompok manusia yang memiliki kesamaan satu sama lain baik dari segi
keturunan, tradisi, adat istiadat, agama dan lain-lain. Ada atau tidaknya
bangsa tidak terlepas dari ada dan tidaknya mansuia di dalamnya. Dalam
menjalani kehidupan, manusia senantiasa membutuhkan dan bergantung pada manusia
lainnya. Seseorang tidak akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendirian.
Karena saling membutuhkan, manusia wajib melakukan sosialisasi dengan manusia
lain. Manusia yang satu akan bergabung dengan manusia lain dan membentuk
kelompok dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup dan mencapai tujuannya.
Naluri manusia guna
selalu hidup beserta orang lain disebut gregariousness. Oleh karena itu,
manusia juga disebut sebagai social animal (hewan sosial) atau hewan yang
mempunyai naluri untuk senantiasa hidup bersama (Soerjono Soekanto, 1986).
Naluri tersebut tergambarkan dari hasrat manusia untuk selalu menjadi satu
(berkelompok) dengan manusia lain dalam suatu masyarakat.
Aristoteles
(384–322 SM), seorang filsuf (ahli pikir) bangsa Yunani kuno berpendapat bahwa
pada hakikatnya manusia ialah zoon politicon, artinya makhluk yang selalu hidup
bermasyarakat. Adapun Ibnu Khaldun (1332– 1406) berpendapat bahwa hidup
bermasyarakat ialah merupakan keharusan (wajib) bagi manusia. Manusia tidak
dapat hidup tanpa orang lain dalam mencapai tujuan (dalam G.N. Asiyeh dan I.M.
Oweiss: 1988). Pendapat Aristoteles dan Ibnu Khaldun tersebut memunculkan pemahaman
bahwa manusia ialah makhluk sosial. Kemampuan manusia mengembangkan diri
sendiri sebagai makhluk individu hanya dipunyai manusia karena ia berada dalam
sebuah masyarakat.
Secara realitas,
seorang manusai itu hidup bersama dalam berbagai kelompok yang beragam latar
belakangnya. Mula-mula manusia hidup dalam sebuah keluarga. Lalu berdasarkan
kepentingan dan wilayah tempat tinggalnya, ia hidup dalam kesatuan sosial yang
disebut masyarakat (community) dan bangsa.
C.
Unsur-unsur Pembentuk Bangsa
Benedict Anderson
mengartikan bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah
yang jelas batasnya serta berdaulat. Ada tiga unsur pokok dari pengertian itu.
1.
Komunitas
politik yang dibayangkan
Suatu bangsa
merupakan komunitas politik yang dibayangkan karena pada anggota dari bangsa
yang paling kecil sekalipun tidak saling kenal. Meskipun demikian, para anggota
bangsa itu selalu memandang satu sama lain sebagai saudara sebangsa dan setanah
air. Perasaan sebangsa inilah yang menyebabkan banyak anggotanya rela mati bagi
komunitas yang dibayangkan itu.
2.
Mempunyai
batas wilayah yang jelas
Bangsa dibayangkan
sebagai sesuatu yang pada hakikatnya bersifat terbatas. Bangsa-bangsa yang
paling besar sekalipun dengan penduduk ratusan juta jiwa mempunyai batas
wilayah yang relatif jelas. Di luar perbatasan itu akan ditemui wilayah
bangsa-bangsa yang lain. Tidak satu bangsa pun membayangkan dirinya meliputi
semua umat manusia di bumi.
3.
Berdaulat
Bangsa dibayangkan
sebagai berdaulat. Ini karena sebuah bangsa berada di bawah suatu negara yang
mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah serta bangsa tersebut.
Berdasarkan
unsur-unsur di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sekelompok manusia yang
berada dalam suatu wilayah tertentu yang mempunyai karakter, identitas, atau
budaya yang khas, serta bersatu dapat disebut bangsa. Di samping itu, suatu
bangsa tunduk pada aturan tertentu karena persamaan nasib, tujuan, dan
cita-cita. Jadi, unsur-unsur suatu bangsa dapat disimpulkan sebagai berikut.
Ada sekelompok
manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
Berada dalam suatu
wilayah tertentu.
Ada kehendak untuk
membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
Secara psikologis
merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, serta secitacita.
Ada kesamaan
karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan
dengan bangsa lainnya.
A.
Pengertian
Negara
Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau
persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok
orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata
bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman,staat,
serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa
Latin, status atau statum, yang berarti keadaan
yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta
tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari
atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara
suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam
daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini
mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur
dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara
lain.
Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan
desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang
direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa
dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat
lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan
untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan
kekuasaan).
5.Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam suatu wilayah).
6.Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk
selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
7. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang
yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
8.J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan
mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang
tetap hidup dengan bebas merdeka.
9. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan
bersama atas nama masyarakat.
10. Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan
atau bangsanya sendiri.
B.
Unsur-unsur
Terbentuknya Negara
Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara,
sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak
terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang
kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan
pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari
negara lain.
1. Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur
terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan
sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan
menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang
berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
2. Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat
bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud
dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas
wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya
wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut
tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu
negara.
Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah
suatu negara sebagai berikut.
Wilayah daratan,
meliputi seluruh wilayah daratan dengan batasbatas tertentu dengan negara lain.
Wilayah lautan,
meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan
menurut hukum internasional.
Wilayah udara atau
dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang
bersangkutan.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah
negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur
rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena
itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah
yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk
memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
Permanen. Artinya,
kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri)
sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
Asli. Artinya,
kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli
dari negara itu sendiri.
Bulat/tidak
terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang
tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya
ada satu kedaulatan.
Tidak
terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab
apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan
tertinggi akan hilang.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan
internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam
(kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain
diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik,
sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
Pengakuan de
facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena
memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
Pengakuan de
jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara
diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum
internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan
internasional.
C.
Sifat
Negara
Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifatsifat berikut:
1. Memaksa
Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik
secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan ditaati,
ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) alam masyarakat
dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan
berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar
pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta
miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.
2. Monopoli
Sifat monopoli yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan
bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga
negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga
negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh, memungut
pajak, menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, serta melarang
aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan
dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup semua
Sifat mencakup semua berarti semua peraturan perundang-undangan (misalnya
keharusan membayar pajak) barlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini
memang diperlukan karena kalau sesorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup
aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya cita-cita negara.